Informasi Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Semarang, 22 Maret 2022

Nomor : 018/SP/DU-PST/III/2022
Perihal : Informasi Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelanggan Yth,
Terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan jasa layanan internet dari PT Data Utama Dinamika (DataUtamaNet).
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU-HPP) Nomor 7 Tahun 2021 Bab 4 Pasal 7 tentang Harmonisasi Perpajakan yang menjelaskan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% menjadi 11%, maka dengan ini kami informasikan bahwa Per 1 April 2022, semua invoice/ tagihan dan faktur pajak yang kami terbitkan akan dikenakan tarif PPN 11%.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami,

Edi Kurniawan
Direktur

 

Unduh surat edaran disini



© 2023 PT DATA UTAMA DINAMIKA. The Right Choice To Connect.
Jakarta | Surabaya | Semarang | Solo | Cirebon | Tuban
All Rights Reserved.
We use cookies
Kami dan partner menggunakan cookie di situs web kami. Beberapa di antaranya penting untuk pengoperasian situs, sementara yang lain membantu kami meningkatkan situs ini dan pengalaman pengguna (cookie pelacakan). Anda dapat memutuskan sendiri apakah Anda ingin mengizinkan cookie atau tidak. Harap perhatikan bahwa jika Anda menolaknya, Anda mungkin tidak dapat menggunakan semua fungsi situs.