Semarang, 22 Maret 2022
Nomor : 018/SP/DU-PST/III/2022
Perihal : Informasi Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pelanggan Yth,
Terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan jasa layanan internet dari PT Data Utama Dinamika (DataUtamaNet).
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU-HPP) Nomor 7 Tahun 2021 Bab 4 Pasal 7 tentang Harmonisasi Perpajakan yang menjelaskan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% menjadi 11%, maka dengan ini kami informasikan bahwa Per 1 April 2022, semua invoice/ tagihan dan faktur pajak yang kami terbitkan akan dikenakan tarif PPN 11%.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
Edi Kurniawan
Direktur
Unduh surat edaran disini